Tinjauan Aspek Medis, Etik, Religi, Budaya dan Hukum pada Euthanasia

  • Zulfa Zahara Bagian Ilmu Penyakit Jiwa, Fakultas Kedokteran, Universitas Syiah Kuala/ RS Jiwa, Banda Aceh
  • Margarita Maria Maramis
Keywords: Eutanasia, pembunuhan, hukum, etik, medis, budaya

Abstract

Eutanasia termasuk tindakan yang masih sangat kontroversial, hanya beberapa negara yang sudah melegalkan tindakan ini, termasuk Belanda dan Belgia. Definisi eutanasia itu sendiri sangat bervariasi, mulai dari tindakan mengakhiri hidup secara sederhana sampai tindakan mengakhiri hidup yang dibantu oleh dokter bahkan ada yang mendefinisikan sebagai pembunuhan tanpa rasa sakit pada pasien yang tidak dapat disembuhkan atau penyakit dengan rasa sakit yang hebat dan kondisi koma. Pada prakteknya, tindakan eutanasia tidak hanya dilakukan pada kondisi-kondisi terminal dari suatu penyakit, namun pada beberapa kasus seperti pada bayi yang lahir dengan cacat fisik dan mental yang sangat berat keluarga juga seringkali mengajukan permintaan tindakan ini. Keputusan keluarga untuk tidak menggunakan alat bantu medis pada saat kondisi pasien terminal juga tidak luput dari aspek eutanasia. Kontroversial eutanasia tidak saja dari segi hukum, tapi juga etik, medis dan budaya. Dari segi medis, eutanasia dianggap dapat meringankan penderitaan pasien namun disisi lainnya eutanasia dianggap bertentangan dengan profesi medis yang seharusnya membantu pasien bukan melakukan tindakan yang mengakhiri nyawa pasien. Begitu juga terkait dengan etik, disatu sisi eutanasia dianggap legal karena menghormati hak otonomi seseorang atas hidupnya sendiri, namun terkadang ada kepentingan lain yang menyertainya yang bisa disebabkan oleh paksaan dari keluarga atau bahkan terkait masalah ekonomi sehingga eutanasia tetap menjadi pertentangan.

Published
2019-03-25